Sunday, December 9, 2007

Jawaban Presidium tentang pemotongan PPH

Dear Marni dan teman2 PH,

Penyeragaman pemotongan PPh untuk freelance crew di semua PH di industri kita adalah salah satu agenda utama IPFII, yang direncanakan dapat di aplikasikan
segera.

Saat ini ada sebagian PH yang sudah berhasil menjalankan pemotongan PPh dengan melakukan pendekatan kepada para freelance crew, salah satunya adalah Gravity seperti yang dijelaskan oleh Bertha di email
PH Forum.

Kami telah melakukan pengecekan ke beberapa PH, sebagian sudah melakukan pemotongan PPh terhadap freelance crew yang bersedia dipotong feenya, dan buat yang tidak bersedia dipotong, PH tersebut melakukan gross-up atas fee freelance crew pada saat pembayaran, kemudian PH tersebut membayar dan melaporkan ke kantor pajak, selanjutnya PH tersebut harus memberikan kepada freelance crew untuk bukti potong dan bukti setornya.

Presidium dan Komisi C akan menyelesaikan tugas mengenai pemotongan PPh, sehingga dalam waktu dekat bisa diterapkan secara seragam di industri kita ini.

Penerapan pemotongan PPh ini sebenarnya bukan hanya untuk crew, tapi juga untuk talent, musician, animator, offline editor freelance, untuk itu kita harus merencanakan dengan baik dan koordinasi dengan semua pihak.

Yang harus dijaga adalah jangan sampai terjadi freelance crew menaikkan harga dengan alasan untuk pemotongan PPh, karena biasanya mereka menaikkan harga dengan pembulatan keatas yang berarti nilai pembulatannya lebih besar dari nilai PPh yang
seharusnya dipotong.

Misalnya: Fee Rp. 1.200.000,-, potongan PPh nya adalah Rp. 23.350,- (rumusnya semua pasti sudah tahu), tapipara freelance crew tidak akan menaikkan fee mereka menjadi Rp. 1.200.000,- + Rp. 23.350,- = Rp.1.223.350,- karena angkanya ganjil, para freelance crew akan menaikkan fee menjadi Rp. 1.300.000,-, berarti kita membayar lebih banyak, dikalikan dengan berapa puluh crew, totalnya akan menjadi besar, dan
semua itu adalah menjadi beban PH.

Untuk informasi saja, bahwa apabila ada PH yang belum berhasil menerapkan pemotongan PPh atas fee freelance crew, bukan berarti PH tersebut tidak membayar PPh ke
pemerintah.

Untuk Marni dan teman2 PH, mohon bersabar untuk masalah ini, kami jadwalkan di Januari 2008, pemotongan PPh atas freelance Crew sudah bisa
diterapkan secara seragam.

Terima kasih atas kerjasama yang baik dan saling mendukung di antara kita sesama PH.

Salam,
Presidium IPFII
6 Nov 2007

No comments: