Dear Marni dan teman2 PH,
Penyeragaman pemotongan PPh untuk freelance crew di semua PH di industri kita adalah salah satu agenda utama IPFII, yang direncanakan dapat di aplikasikan
segera.
Saat ini ada sebagian PH yang sudah berhasil menjalankan pemotongan PPh dengan melakukan pendekatan kepada para freelance crew, salah satunya adalah Gravity seperti yang dijelaskan oleh Bertha di email
PH Forum.
Kami telah melakukan pengecekan ke beberapa PH, sebagian sudah melakukan pemotongan PPh terhadap freelance crew yang bersedia dipotong feenya, dan buat yang tidak bersedia dipotong, PH tersebut melakukan gross-up atas fee freelance crew pada saat pembayaran, kemudian PH tersebut membayar dan melaporkan ke kantor pajak, selanjutnya PH tersebut harus memberikan kepada freelance crew untuk bukti potong dan bukti setornya.
Presidium dan Komisi C akan menyelesaikan tugas mengenai pemotongan PPh, sehingga dalam waktu dekat bisa diterapkan secara seragam di industri kita ini.
Penerapan pemotongan PPh ini sebenarnya bukan hanya untuk crew, tapi juga untuk talent, musician, animator, offline editor freelance, untuk itu kita harus merencanakan dengan baik dan koordinasi dengan semua pihak.
Yang harus dijaga adalah jangan sampai terjadi freelance crew menaikkan harga dengan alasan untuk pemotongan PPh, karena biasanya mereka menaikkan harga dengan pembulatan keatas yang berarti nilai pembulatannya lebih besar dari nilai PPh yang
seharusnya dipotong.
Misalnya: Fee Rp. 1.200.000,-, potongan PPh nya adalah Rp. 23.350,- (rumusnya semua pasti sudah tahu), tapipara freelance crew tidak akan menaikkan fee mereka menjadi Rp. 1.200.000,- + Rp. 23.350,- = Rp.1.223.350,- karena angkanya ganjil, para freelance crew akan menaikkan fee menjadi Rp. 1.300.000,-, berarti kita membayar lebih banyak, dikalikan dengan berapa puluh crew, totalnya akan menjadi besar, dan
semua itu adalah menjadi beban PH.
Untuk informasi saja, bahwa apabila ada PH yang belum berhasil menerapkan pemotongan PPh atas fee freelance crew, bukan berarti PH tersebut tidak membayar PPh ke
pemerintah.
Untuk Marni dan teman2 PH, mohon bersabar untuk masalah ini, kami jadwalkan di Januari 2008, pemotongan PPh atas freelance Crew sudah bisa
diterapkan secara seragam.
Terima kasih atas kerjasama yang baik dan saling mendukung di antara kita sesama PH.
Salam,
Presidium IPFII
6 Nov 2007
Sunday, December 9, 2007
Saturday, November 10, 2007
Milestones of the TVC production industry
1981:
“Manasuka Siaran Niaga” di TVRI dilarang dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden; semua bentuk iklan ditarik dari siaran dan hanya dibolehkan di gedung-gedung bioskop dan bioskop keliling
“Manasuka Siaran Niaga“ on TVRI banned by Presidential Decree; all commercials were taken off air and allowed only in theatres and mobile theatre units.
1989:
RCTI sebagai stasiun komersial swasta pertama di Indonesia, memulai siaran perdana sebagai layanan TV berbayar dan iklan TV mulai diperkenankan
Indonesia’s first private commercial station, RCTI started as a pay TV service, and TV commercials were allowed.
1990:
SCTV sebagai Stasiun komersial swasta kedua, memulai siaran perdananya di bulan Agustus
A 2nd private commercial station, SCTV commenced free-to-air broadcast in August.
1991:
RCTI berubah dari layanan TV berbayar menjadi TV siaran nasional untuk umum
Stasiun TV swasta lainnya, yaitu TPI memulai siaran di bulan Januari
RCTI converted from pay TV to free-to-air nationwide broadcast.
Another private commercial station, TPI commenced broadcast in January
1993:
ANTEVE memulai siaran perdana di bulan Januari
ANTEVE commenced broadcast in January
1994:
Satu-satunya telecine di Indonesia yang bertempat VHQ ditutup
The only telecine chain at VHQ in Indonesia was retired from service.
1995:
Indosiar menjadi TV siaran nasional untuk umum yang ke 5
Indosiar became the the 5th commercial free-to-air channel.
1997:
Krisis moneter menerpa Asia. Rupiah turun drastis dari sekitar 2,200 per
USD menjadi 16,000 di tahun 1998. Krisis ini juga mengakibatkan
pergantian Presiden. Pemerintah mengeluarkan peraturan baru UU 24 di
bulan September 1997 mengenai Lembaga Penyiaran Swasta yang berujung kepada disetujuinya ijin untuk lebih banyak stasiun TV
"Monetary Crisis" hit Asia. Rupaih nose-dived from about 2.200 to the USD to 16.000 in 1998. The crisis also brought about a change of the President.
The government issued new regulations UU 24 in September 1997 on Lembaga Penyiaran Swasta which led to more licenses for TV stations being approved.
2000:
Telecine kembali ada di Indonesia – G1 Post memiliki mesin Ursa dan memulai layanan nya di bulan Mei.
Metro TV memulai siaran perdana nya di bulan November
Telecine becomes available in Indonesia again - G1 Post brought in an Ursa and commenced service in May.
Metro TV commenced broadcast in November
2001:
Empat stasiun TV baru memulai siarannya – Trans TV, Lativi, Global
and TV 7.
Four new TV stations commenced broadcast - Trans TV, Lativi, Global and TV 7.
2005:
Mayoritas perusahaan besar yang beriklan membentuk APPINA
APPINA was formed grouping all the major advertisers together.
2006:
APFII terbentuk untuk kepentingan para pekerja film iklan di indonesia.
General Meeting PH pertama diadakan bulan Juli dan dilanjutkan oleh empat pertemuan lainnya.
APFII was formed for the interests of crew working in the TV commercial production industry.
1st General Meeting of PHs was held in July followed by four more meetings.
2007:
Pada tanggal 15 Mei, IPFII terbentuk dengan deklarasi yang dihadiri 22 PH.
Kongres pertama Ikatan Perusahaan Film Iklan Indonesia 1 Sep 2007
On May 15, IPFII formed by declaration attended by 22 production companies.
1st Congress of the association of TVC production companies sucessfully convened.
“Manasuka Siaran Niaga” di TVRI dilarang dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden; semua bentuk iklan ditarik dari siaran dan hanya dibolehkan di gedung-gedung bioskop dan bioskop keliling
“Manasuka Siaran Niaga“ on TVRI banned by Presidential Decree; all commercials were taken off air and allowed only in theatres and mobile theatre units.
1989:
RCTI sebagai stasiun komersial swasta pertama di Indonesia, memulai siaran perdana sebagai layanan TV berbayar dan iklan TV mulai diperkenankan
Indonesia’s first private commercial station, RCTI started as a pay TV service, and TV commercials were allowed.
1990:
SCTV sebagai Stasiun komersial swasta kedua, memulai siaran perdananya di bulan Agustus
A 2nd private commercial station, SCTV commenced free-to-air broadcast in August.
1991:
RCTI berubah dari layanan TV berbayar menjadi TV siaran nasional untuk umum
Stasiun TV swasta lainnya, yaitu TPI memulai siaran di bulan Januari
RCTI converted from pay TV to free-to-air nationwide broadcast.
Another private commercial station, TPI commenced broadcast in January
1993:
ANTEVE memulai siaran perdana di bulan Januari
ANTEVE commenced broadcast in January
1994:
Satu-satunya telecine di Indonesia yang bertempat VHQ ditutup
The only telecine chain at VHQ in Indonesia was retired from service.
1995:
Indosiar menjadi TV siaran nasional untuk umum yang ke 5
Indosiar became the the 5th commercial free-to-air channel.
1997:
Krisis moneter menerpa Asia. Rupiah turun drastis dari sekitar 2,200 per
USD menjadi 16,000 di tahun 1998. Krisis ini juga mengakibatkan
pergantian Presiden. Pemerintah mengeluarkan peraturan baru UU 24 di
bulan September 1997 mengenai Lembaga Penyiaran Swasta yang berujung kepada disetujuinya ijin untuk lebih banyak stasiun TV
"Monetary Crisis" hit Asia. Rupaih nose-dived from about 2.200 to the USD to 16.000 in 1998. The crisis also brought about a change of the President.
The government issued new regulations UU 24 in September 1997 on Lembaga Penyiaran Swasta which led to more licenses for TV stations being approved.
2000:
Telecine kembali ada di Indonesia – G1 Post memiliki mesin Ursa dan memulai layanan nya di bulan Mei.
Metro TV memulai siaran perdana nya di bulan November
Telecine becomes available in Indonesia again - G1 Post brought in an Ursa and commenced service in May.
Metro TV commenced broadcast in November
2001:
Empat stasiun TV baru memulai siarannya – Trans TV, Lativi, Global
and TV 7.
Four new TV stations commenced broadcast - Trans TV, Lativi, Global and TV 7.
2005:
Mayoritas perusahaan besar yang beriklan membentuk APPINA
APPINA was formed grouping all the major advertisers together.
2006:
APFII terbentuk untuk kepentingan para pekerja film iklan di indonesia.
General Meeting PH pertama diadakan bulan Juli dan dilanjutkan oleh empat pertemuan lainnya.
APFII was formed for the interests of crew working in the TV commercial production industry.
1st General Meeting of PHs was held in July followed by four more meetings.
2007:
Pada tanggal 15 Mei, IPFII terbentuk dengan deklarasi yang dihadiri 22 PH.
Kongres pertama Ikatan Perusahaan Film Iklan Indonesia 1 Sep 2007
On May 15, IPFII formed by declaration attended by 22 production companies.
1st Congress of the association of TVC production companies sucessfully convened.
Kongres Pertama I.P.F.I.I. 1-Sep-07
Kongres Pertama IPFII telah berhasil di selenggarakan dengan sukses, yang di hadiri oleh 27 PH dari 28 anggota yang semuanya sudah memenuhi kelengkapan administrasi dan prosedural yang terkait.
Setelah melewati dan membicarakan semua wacana yang ada di antara Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik dan program kerja yang harus di jalankan oleh Presidium yang baru, akhirnya terpilih Presidium Pertama IPFII sebagai berikut:-
Asih Dewayani (25 Frames)
Dede Gracia (Visi Caldecott)
Fairus Sofyan (Nayfosindo Productions)
Ida Mediana (Kreasi Cinema)
Rina Sjafrina (Gama Pratama)
Tiga orang telah terpilih untuk duduk dalam Dewan Pengawas adalah sebagai berikut:-
Bertha Suranto (Gravitiy)
Toni P Sianipar (Sniper Filmworks)
Veronica Riswanti (Jakarta Pelangi)
Kongres menghasilkan sebuah program kerja yang secara keseluruhan akan bermanfaat bagi Industri Film iklan Indonesia,yang isinya kurang lebih mencakup hal2 dibawah ini-
• program yang memberikan manfaat kepada anggota2nya
• hubungan kerjasama dengan client sebagai pemasang iklan
dan biro iklan
• hubungan kerjasama dengan crew
Kami harapkan dengan lahirnya IPFII akan membuat industri iklan menjadi lebih baik dan dapat memberikan manfaat ke semua insan di industi periklanan.
Keanggotan IPFII masih terbuka untuk semua PH yang bergerak di bidang film iklan sebagai bisnis utamanya. Bagi yang belum mendaftar, harap menghubungi-
contact-ipfii@ipfii.org atau info-ipfii@ipfii.org
SALAM
PRESIDIUM, IPFII
Press conference Oct '07 ENGLISH
PRESS RELEASE
In an effort to promote healthy competition among production companies in the TV commercials’ industry in Indonesia, and to offer the industy a unified voice in dealing with the changing landscape concerning government regulations and laws as well as demands from advertising agencies and clients, production companies in Indonesia banded together to form their own association, named Ikatan Perusahaan Film Iklan Indonesia (or I.P.F.I.I. in short). I.P.F.I.I. was declared as a legal association on May 15th, 2007 and successfully held their first Congress on Sep 1st, 2007.
The Congress was attended by 27 of the 28 who signed up as members by that date.
At the Congress, the members debated and agreed on the charter of the I.P.F.I.I., the Code of Ethics cum Rules of Conduct to be adopted by all members, and the working program for the elected officials. It was also agreed at the Congress that officials of I.P.F.I.I. shall consist of a 5-member Presidium elected for a term of 3 years, rather than the norm of having a Chairperson, General Secretary, Treasurer and others. This was advocated by I.P.F.I.I.’s legal counsel present at the Congress and considered to be the best option, in light of differing workloads for senior executives or Executive Producers of production companies who will eventually be elected into office.
Rina Sjafrina, one of the elected members of the Presidium, said: “Those members who have signed up so far already represent about 70 percent of TV commercials produced in Indonesia, and we feel that this is representative of the views of the industry. Our estimates of the amount spent on TV commercials’ production are in the region of 1 trillion Rupiahs (USD 108 million).”
“Our Code of Ethics cum Rules of Conduct obliges members to compete on a level playing field, be honest and not act in any way which may be detrimental the health of the industry and our profession” added Bunda (Ida Mediana), another member of the newly elected Presidium.
“Every member of I.P.F.I.I. must respect fellow members in their dealings with the industry. And all members must compete and secure jobs based on professional standards without offering commissions or procure the influence from third parties which is considered as both unethical and inappropriate” added Asih Dewayani, also a newly elected member of the Presidium.
“I.P.F.I.I. has come up with elaborate working programs where all members have agreed to and are expected to contribute and participate in one way or another. The programs are geared toward improving the quality of TVC production and the relationship between members and advertising agencies, clients, suppliers and crew.” added Fairus Sofyan, another elected member of the Presidium.
“Our ground rules are premised upon creating a healthy competitive environment in our industry within the realm of existing government laws and regulations in a way which will enable our industry to be at the same level as our peers around the region” added Dede Gracia, another member of the elected Presidium.
Government regulations
Among other matters, I.P.F.I.I. seek to come up with a uniform approach to existing laws and regulations regarding withholding taxes and the recent ministerial decree on “Made In Indonesia” requirements introduced in May 2007 for all TV commercials meant for broadcast in Indonesia.
“As a matter of fact, we found certain articles within that “Made In Indonesia” regulation to be vague and subject to interpretation, which could cause problems to our industry” said Fairus. “One of I.P.F.I.I.’s primary short term agenda is to address the ambiguities surrounding this regulation” he added.
Vison and misson
At the Congress, all members re-affirmed the Vision and Mission as follows:-
1. To create a level playing field in the industry so as to encourage and promote fair competition amongst all members.
2. To protect the interests of members within the Association
3. To provide a unified voice when addressing issues relating to the interests of members and the industry as a whole.
4. To offer agencies and clients a group of production companies of good standing, reputation and credibility as their suppliers, so they can have peace of mind when awarding jobs.
5. To promote the growth and advancement of the TVC production industry in Indonesia to match standards of those within the region and the rest of the world.
Our working program for 2007 to 2010
1. Recruitment of more members to increase representation of the association.
2. Organize activities to encourage more interaction and professional exchanges between our members.
3. Standardise all aspects of production – from quotations to crew hiring and supplier terms with the aim of improving the quality of our productions.
4. To organize workshops and seminars for our members and related parties to promote continuing professional learning and familiarization with the latest developments in technologies and film industries around the world.
5. To work together with related crew associations and to provide or support training programs so as to uplift the standards of production crew in Indonesia in relation to our regional counterparts.
6. To work with related crew associations to improve the welfare of crew in areas such as acceptable working hours, payment certainties, withholding tax deductions, overtime payments, safety in the workplace and workmen compensation insurance.
7. To work with related organizations within our industry, such as PPPI (advertising agencies association) and APINA (advertisers’ association) toward a common goal of improving the quality of Indonesian commercial productions.
8. To provide our members and advertising agencies and clients with a clear and unambiguous approach to government regulations such as PerMen 25 (MII regulations), in collaboration with PPPI and APINA and through the organizing of seminars for members and related parties to disseminate any clarifications obtained.
9. To achieve some from of standardization in our members’ working relationships with suppliers and talent agencies, which have so far been left in uncharted territories, such that our advertising agencies and clients can be assured of certainties and their rights and obligations during and after a production.
10. To organize an “I.P.F.I.I.” Awards in line with regional and global standards to recognize craftsmanship within the industry.
In summation, Bunda said: “We are a new association and we know that we cannot afford to be too ambitious. But with the will and support of all our members, I am quite sure that we, members of the Presidium, will be able to see our programs through successfully for the next three years.”
In an effort to promote healthy competition among production companies in the TV commercials’ industry in Indonesia, and to offer the industy a unified voice in dealing with the changing landscape concerning government regulations and laws as well as demands from advertising agencies and clients, production companies in Indonesia banded together to form their own association, named Ikatan Perusahaan Film Iklan Indonesia (or I.P.F.I.I. in short). I.P.F.I.I. was declared as a legal association on May 15th, 2007 and successfully held their first Congress on Sep 1st, 2007.
The Congress was attended by 27 of the 28 who signed up as members by that date.
At the Congress, the members debated and agreed on the charter of the I.P.F.I.I., the Code of Ethics cum Rules of Conduct to be adopted by all members, and the working program for the elected officials. It was also agreed at the Congress that officials of I.P.F.I.I. shall consist of a 5-member Presidium elected for a term of 3 years, rather than the norm of having a Chairperson, General Secretary, Treasurer and others. This was advocated by I.P.F.I.I.’s legal counsel present at the Congress and considered to be the best option, in light of differing workloads for senior executives or Executive Producers of production companies who will eventually be elected into office.
Rina Sjafrina, one of the elected members of the Presidium, said: “Those members who have signed up so far already represent about 70 percent of TV commercials produced in Indonesia, and we feel that this is representative of the views of the industry. Our estimates of the amount spent on TV commercials’ production are in the region of 1 trillion Rupiahs (USD 108 million).”
“Our Code of Ethics cum Rules of Conduct obliges members to compete on a level playing field, be honest and not act in any way which may be detrimental the health of the industry and our profession” added Bunda (Ida Mediana), another member of the newly elected Presidium.
“Every member of I.P.F.I.I. must respect fellow members in their dealings with the industry. And all members must compete and secure jobs based on professional standards without offering commissions or procure the influence from third parties which is considered as both unethical and inappropriate” added Asih Dewayani, also a newly elected member of the Presidium.
“I.P.F.I.I. has come up with elaborate working programs where all members have agreed to and are expected to contribute and participate in one way or another. The programs are geared toward improving the quality of TVC production and the relationship between members and advertising agencies, clients, suppliers and crew.” added Fairus Sofyan, another elected member of the Presidium.
“Our ground rules are premised upon creating a healthy competitive environment in our industry within the realm of existing government laws and regulations in a way which will enable our industry to be at the same level as our peers around the region” added Dede Gracia, another member of the elected Presidium.
Government regulations
Among other matters, I.P.F.I.I. seek to come up with a uniform approach to existing laws and regulations regarding withholding taxes and the recent ministerial decree on “Made In Indonesia” requirements introduced in May 2007 for all TV commercials meant for broadcast in Indonesia.
“As a matter of fact, we found certain articles within that “Made In Indonesia” regulation to be vague and subject to interpretation, which could cause problems to our industry” said Fairus. “One of I.P.F.I.I.’s primary short term agenda is to address the ambiguities surrounding this regulation” he added.
Vison and misson
At the Congress, all members re-affirmed the Vision and Mission as follows:-
1. To create a level playing field in the industry so as to encourage and promote fair competition amongst all members.
2. To protect the interests of members within the Association
3. To provide a unified voice when addressing issues relating to the interests of members and the industry as a whole.
4. To offer agencies and clients a group of production companies of good standing, reputation and credibility as their suppliers, so they can have peace of mind when awarding jobs.
5. To promote the growth and advancement of the TVC production industry in Indonesia to match standards of those within the region and the rest of the world.
Our working program for 2007 to 2010
1. Recruitment of more members to increase representation of the association.
2. Organize activities to encourage more interaction and professional exchanges between our members.
3. Standardise all aspects of production – from quotations to crew hiring and supplier terms with the aim of improving the quality of our productions.
4. To organize workshops and seminars for our members and related parties to promote continuing professional learning and familiarization with the latest developments in technologies and film industries around the world.
5. To work together with related crew associations and to provide or support training programs so as to uplift the standards of production crew in Indonesia in relation to our regional counterparts.
6. To work with related crew associations to improve the welfare of crew in areas such as acceptable working hours, payment certainties, withholding tax deductions, overtime payments, safety in the workplace and workmen compensation insurance.
7. To work with related organizations within our industry, such as PPPI (advertising agencies association) and APINA (advertisers’ association) toward a common goal of improving the quality of Indonesian commercial productions.
8. To provide our members and advertising agencies and clients with a clear and unambiguous approach to government regulations such as PerMen 25 (MII regulations), in collaboration with PPPI and APINA and through the organizing of seminars for members and related parties to disseminate any clarifications obtained.
9. To achieve some from of standardization in our members’ working relationships with suppliers and talent agencies, which have so far been left in uncharted territories, such that our advertising agencies and clients can be assured of certainties and their rights and obligations during and after a production.
10. To organize an “I.P.F.I.I.” Awards in line with regional and global standards to recognize craftsmanship within the industry.
In summation, Bunda said: “We are a new association and we know that we cannot afford to be too ambitious. But with the will and support of all our members, I am quite sure that we, members of the Presidium, will be able to see our programs through successfully for the next three years.”
Press conference Okt '07
PRESS RELEASE
Menghindari persaingan bisnis antar perusahaan Production House (PH) yang semakin “tajam” dan “kejam”, sekaligus untuk menyamakan gerak-langkah dan suara dalam menyikapi berbagai bentuk aturan yang dikeluarkan pemerintah dan kondisi-kondisi yang ditentukan oleh pihak pemberi pekerjaan, sejumlah PH yang bergerak di bidang produksi iklan TV membentuk sebuah wadah baru yang diberi nama Ikatan Perusahaan Film Iklan Indonesia – disingkat IPFII. Wadah tersebut telah dideklarasikan pada 15 Mei silam dan para anggotanya sukses menggelar kongres perdana pada 1 September lalu di Hotel Novotel Bandung.
Dalam kongres yang dihadiri 27 perusahaan PH – yang notabene telah tercatat sebagai anggota tersebut – dibahas (sekaligus diputuskan) berbagai hal, mulai dari AD/ART, program kerja untuk presidium terpilih periode 2007-2010, hingga aturan main (kode etik) yang mesti dijunjung tinggi oleh semua perusahaan PH yang telah “mengikatkan diri” di dalam IPFII. Aturan main yang dimaksud di antaranya:
Pertama, setiap anggota IPFII harus saling menghormati prinsip bahwa semua perusahaan film iklan harus bersaing secara seimbang, jujur, dan tidak mengancam industri dan profesi. Kedua, setiap anggota IPFII harus menghargai dan menghormati reputasi sesama anggota IPFII. Ketiga, dalam mendapatkan pekerjaan, setiap anggota IPFII harus bersaing secara profesional tanpa menawarkan komisi atau menggunakan pengaruh dari pihak ketiga yang merupakan persaingan yang tidak etis dan tidak sepantasnya.
Di luar itu, setiap anggota IPFII juga harus ikut serta dan membantu perkembangan dan pengadaan program pelatihan untuk meningkatkan kualitas produksi film iklan di Indonesia. Pun, yang tak kalah penting, setiap anggota IPFII wajib menjunjung dan menjaga kehormatan serta nama baik profesi pembuat film iklan TV dan hubungan profesionalnya dengan agensi iklan, klien, crew, dan semua yang terlibat dalam setiap produksi.
Dengan aturan main itu, maka diharapkan akan terjadi kompetisi yang sehat dalam berbisnis sehingga satu sama lain tidak saling menjegal, tapi sebaliknya justru saling “bersinergi”. Selain itu, juga terwujud usaha produksi film iklan yang sesuai dengan undang-undang dan peraturan perfilman yang berlaku, mampu menjadikan film iklan Indonesia sebagai komoditas jasa kreatif, mewujudkan produksi film iklan Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri, serta memiliki kemampuan untuk berdiri sejajar dengan industri film iklan manca negara secara umum.
Samakan Persepsi atas Aturan Pemerintah
Berdirinya IPFII tak lepas pula dari upaya untuk membangun keseragaman baik dalam gerak-langkah maupun suara, menyikapi aturan pemerintah khususnya menyangkut periklanan. Hal ini dirasakan penting agar satu sama lain tidak ada yang merasa dirugikan dengan keberadaan aturan tersebut. Misalnya saja persoalan perpajakan yang berkaitan dengan PH dan sebagainya.
Karena itulah, dalam jangka pendek ini – sesuai dengan kesepakatan yang telah dituangkan kongres di Bandung – IPFII akan mengadakan sarasehan produksi dengan tujuan, selain meningkatkan kulaitas anggota IPFII itu sendiri, juga untuk menyamakan persepsi atas Peraturan Pemerintah (Permen) No. 25 tahun 2007 tentang Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri untuk Produksi Iklan yang Disiarkan Melalui Lembaga Penyiaran. Penting dicatat, beberapa klausul dalam aturan tersebut dirasa kurang pas.
Visi dan Misi IPFII
1. Menciptakan kesetaraan dalam industri film iklan di Indonesia serta memacu dan mendukung kompetisi yang sehat di antara perusahaan produksi film iklan Indonesia.
2. Melindungi kepentingan perusahaan film iklan Indonesia yang berada di bawah asosiasi.
3. Menyuarakan satu pendapat pada saat menyikapi masalah yang berhubungan dengan kepentingan anggota dan industri film iklan di Indonesia secara keseluruhan.
4. Menawarkan kepada mitra kerja sebuah perkumpulan yang terdiri dari perusahaan-perusahaan film iklan Indonesia yang bisa dipercaya, memiliki reputasi dan kredibilitas yang bagus sebagai penyedia jasa.
5. Mendukung pertumbuhan dan kemajuan industri film iklan di Indonesia agar menyamai standar produksi film iklan di kawasan regional dan seluruh dunia.
Program Kerja Presidium IPFII (Periode 2007-2010)
I. Jangka Pendek
Internal :
1. Mengundang dan merangkul perusahaan rumah produksi iklan lainnya yang belum dalam asosiasi agar bergabung dengan IPFII.
2. Mengadakan kegiatan untuk menjalin dan membina keakraban sesama anggota IPFII.
3. Mengadakan sarasehan produksi untuk meningkatkan kualitas anggota IPFII dan juga menyamakan persepsi atas Permen No. 25 tahun 2007 di antara anggota IPFII.
4. Standarisasi tata kerja produksi yang melibatkan kerja sama dengan asosiasi terkait seperti APFII, KFJP, yang mencakup :
a. Jumlah crew
b. Kualitas crew
c. Sistem pengupahan yang mencakup jam kerja
d. Sistem pembayaran
e. Keselamatan kerja crew melalui program asuransi/jamsostek
Eksternal :
1. Sosisalisasi IPFII dengan asosiasi lain yang terkait, seperti P3I, APINA, dan APFII.
2. Sosialisasi IPFII dengan pihak pemerintah, dalam rangka mencari kejelasan atas induk organisasi IPFII. Apakah bernaung di bawah Budpar atau Det.Kominfo.
3. Mendiskusikan dan membuat kesepakatan dengan departemen terkait perihal Permen No. 25 tahun 2007, yang akan dilanjutkan dengan sosialisasi atas kesepakatan tersebut melalui seminar dengan seluruh anggota dan asosiasi-asosiasi lain yang terkait, seperti P3I, APINA, dan APFII.
4. Merancang hubungan kerja dan mensosialisasikan standar kerja dengan pihak ketiga (crew, supplier & talent agency/talent) yang akan membawa kepada peningkatan profesionalisme dan kualitas kerja produksi yang baik.
5. Hubungan dengan masyarakat umum, dengan memelihara dan menciptakan citra yang baik terhadap produksi film Indonesia.
II. Jangka Panjang
Internal :
1. Standarisasi administrasi dan keuangan yang mencakup di dalamnya; standarisasi penawaran harga (quotation), biaya tambahan jika terjadi keadaan yang di luar perkiraan (cuaca, force majure), biaya penunudaan produksi, biaya pembatalan produksi, dan standarisasi pengupahan pekerja/crew.
2. Standarisasi kontrak kerja dan PO (submit taxes form) dengan pihak pemberi pekerjaan dan pihak ketiga.
3. Seminar-seminar, pelatihan-pelatihan untuk pengembangan kualitas kerja atau manajemen usaha.
4. Pengembangan kepengurusan IPFII daerah.
5. Penjajakan IPFII Award dan sertifikasi keanggotaan.
Eksternal :
1. Mensosialisasikan standarisasi internal IPFII kepada biro-biro iklan melalui P3I dan
APINA.
2. Mengadakan seminar-seminar, khususnya mengenai perpajakan dan seminar-seminar lainnya mengenai kebijakan-kebijakan pemerintah (jika ada).
3. Mengadakan seminar/pelatihan/kegiatan untuk memperkenalkan dan mempublikasikan industri film iklan.
4. Memberikan bakti sosial terhadap pemerintahan dengan membantu membuat iklan layanan masyarakat.
5. Membuka lapangan kerja untuk masyarakat umum.
Jakarta, 5 Oktober 2007
Menghindari persaingan bisnis antar perusahaan Production House (PH) yang semakin “tajam” dan “kejam”, sekaligus untuk menyamakan gerak-langkah dan suara dalam menyikapi berbagai bentuk aturan yang dikeluarkan pemerintah dan kondisi-kondisi yang ditentukan oleh pihak pemberi pekerjaan, sejumlah PH yang bergerak di bidang produksi iklan TV membentuk sebuah wadah baru yang diberi nama Ikatan Perusahaan Film Iklan Indonesia – disingkat IPFII. Wadah tersebut telah dideklarasikan pada 15 Mei silam dan para anggotanya sukses menggelar kongres perdana pada 1 September lalu di Hotel Novotel Bandung.
Dalam kongres yang dihadiri 27 perusahaan PH – yang notabene telah tercatat sebagai anggota tersebut – dibahas (sekaligus diputuskan) berbagai hal, mulai dari AD/ART, program kerja untuk presidium terpilih periode 2007-2010, hingga aturan main (kode etik) yang mesti dijunjung tinggi oleh semua perusahaan PH yang telah “mengikatkan diri” di dalam IPFII. Aturan main yang dimaksud di antaranya:
Pertama, setiap anggota IPFII harus saling menghormati prinsip bahwa semua perusahaan film iklan harus bersaing secara seimbang, jujur, dan tidak mengancam industri dan profesi. Kedua, setiap anggota IPFII harus menghargai dan menghormati reputasi sesama anggota IPFII. Ketiga, dalam mendapatkan pekerjaan, setiap anggota IPFII harus bersaing secara profesional tanpa menawarkan komisi atau menggunakan pengaruh dari pihak ketiga yang merupakan persaingan yang tidak etis dan tidak sepantasnya.
Di luar itu, setiap anggota IPFII juga harus ikut serta dan membantu perkembangan dan pengadaan program pelatihan untuk meningkatkan kualitas produksi film iklan di Indonesia. Pun, yang tak kalah penting, setiap anggota IPFII wajib menjunjung dan menjaga kehormatan serta nama baik profesi pembuat film iklan TV dan hubungan profesionalnya dengan agensi iklan, klien, crew, dan semua yang terlibat dalam setiap produksi.
Dengan aturan main itu, maka diharapkan akan terjadi kompetisi yang sehat dalam berbisnis sehingga satu sama lain tidak saling menjegal, tapi sebaliknya justru saling “bersinergi”. Selain itu, juga terwujud usaha produksi film iklan yang sesuai dengan undang-undang dan peraturan perfilman yang berlaku, mampu menjadikan film iklan Indonesia sebagai komoditas jasa kreatif, mewujudkan produksi film iklan Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri, serta memiliki kemampuan untuk berdiri sejajar dengan industri film iklan manca negara secara umum.
Samakan Persepsi atas Aturan Pemerintah
Berdirinya IPFII tak lepas pula dari upaya untuk membangun keseragaman baik dalam gerak-langkah maupun suara, menyikapi aturan pemerintah khususnya menyangkut periklanan. Hal ini dirasakan penting agar satu sama lain tidak ada yang merasa dirugikan dengan keberadaan aturan tersebut. Misalnya saja persoalan perpajakan yang berkaitan dengan PH dan sebagainya.
Karena itulah, dalam jangka pendek ini – sesuai dengan kesepakatan yang telah dituangkan kongres di Bandung – IPFII akan mengadakan sarasehan produksi dengan tujuan, selain meningkatkan kulaitas anggota IPFII itu sendiri, juga untuk menyamakan persepsi atas Peraturan Pemerintah (Permen) No. 25 tahun 2007 tentang Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri untuk Produksi Iklan yang Disiarkan Melalui Lembaga Penyiaran. Penting dicatat, beberapa klausul dalam aturan tersebut dirasa kurang pas.
Visi dan Misi IPFII
1. Menciptakan kesetaraan dalam industri film iklan di Indonesia serta memacu dan mendukung kompetisi yang sehat di antara perusahaan produksi film iklan Indonesia.
2. Melindungi kepentingan perusahaan film iklan Indonesia yang berada di bawah asosiasi.
3. Menyuarakan satu pendapat pada saat menyikapi masalah yang berhubungan dengan kepentingan anggota dan industri film iklan di Indonesia secara keseluruhan.
4. Menawarkan kepada mitra kerja sebuah perkumpulan yang terdiri dari perusahaan-perusahaan film iklan Indonesia yang bisa dipercaya, memiliki reputasi dan kredibilitas yang bagus sebagai penyedia jasa.
5. Mendukung pertumbuhan dan kemajuan industri film iklan di Indonesia agar menyamai standar produksi film iklan di kawasan regional dan seluruh dunia.
Program Kerja Presidium IPFII (Periode 2007-2010)
I. Jangka Pendek
Internal :
1. Mengundang dan merangkul perusahaan rumah produksi iklan lainnya yang belum dalam asosiasi agar bergabung dengan IPFII.
2. Mengadakan kegiatan untuk menjalin dan membina keakraban sesama anggota IPFII.
3. Mengadakan sarasehan produksi untuk meningkatkan kualitas anggota IPFII dan juga menyamakan persepsi atas Permen No. 25 tahun 2007 di antara anggota IPFII.
4. Standarisasi tata kerja produksi yang melibatkan kerja sama dengan asosiasi terkait seperti APFII, KFJP, yang mencakup :
a. Jumlah crew
b. Kualitas crew
c. Sistem pengupahan yang mencakup jam kerja
d. Sistem pembayaran
e. Keselamatan kerja crew melalui program asuransi/jamsostek
Eksternal :
1. Sosisalisasi IPFII dengan asosiasi lain yang terkait, seperti P3I, APINA, dan APFII.
2. Sosialisasi IPFII dengan pihak pemerintah, dalam rangka mencari kejelasan atas induk organisasi IPFII. Apakah bernaung di bawah Budpar atau Det.Kominfo.
3. Mendiskusikan dan membuat kesepakatan dengan departemen terkait perihal Permen No. 25 tahun 2007, yang akan dilanjutkan dengan sosialisasi atas kesepakatan tersebut melalui seminar dengan seluruh anggota dan asosiasi-asosiasi lain yang terkait, seperti P3I, APINA, dan APFII.
4. Merancang hubungan kerja dan mensosialisasikan standar kerja dengan pihak ketiga (crew, supplier & talent agency/talent) yang akan membawa kepada peningkatan profesionalisme dan kualitas kerja produksi yang baik.
5. Hubungan dengan masyarakat umum, dengan memelihara dan menciptakan citra yang baik terhadap produksi film Indonesia.
II. Jangka Panjang
Internal :
1. Standarisasi administrasi dan keuangan yang mencakup di dalamnya; standarisasi penawaran harga (quotation), biaya tambahan jika terjadi keadaan yang di luar perkiraan (cuaca, force majure), biaya penunudaan produksi, biaya pembatalan produksi, dan standarisasi pengupahan pekerja/crew.
2. Standarisasi kontrak kerja dan PO (submit taxes form) dengan pihak pemberi pekerjaan dan pihak ketiga.
3. Seminar-seminar, pelatihan-pelatihan untuk pengembangan kualitas kerja atau manajemen usaha.
4. Pengembangan kepengurusan IPFII daerah.
5. Penjajakan IPFII Award dan sertifikasi keanggotaan.
Eksternal :
1. Mensosialisasikan standarisasi internal IPFII kepada biro-biro iklan melalui P3I dan
APINA.
2. Mengadakan seminar-seminar, khususnya mengenai perpajakan dan seminar-seminar lainnya mengenai kebijakan-kebijakan pemerintah (jika ada).
3. Mengadakan seminar/pelatihan/kegiatan untuk memperkenalkan dan mempublikasikan industri film iklan.
4. Memberikan bakti sosial terhadap pemerintahan dengan membantu membuat iklan layanan masyarakat.
5. Membuka lapangan kerja untuk masyarakat umum.
Jakarta, 5 Oktober 2007
I.P.F.I.I.'s formation - history
PRESS RELEASE
When was IPFII formed?
Ikatan Perusahaan Film Iklan Indonesia (the Association of Commercial Film Production companies in Indonesia) was finally formed on 15 May 2007 at a declaration attended by 22 production companies whose main business is that of production of TV commercials.
The meeting was attended by: 25 Frames, Absolute Pictures, Applebox Productions, Baaroqa Film, Fast Films (via proxy), Gama Pratama, Gravity, Inno Maleo, Jakarta Pelangi, Kemistry, Kreasi Cinema, Lynx Films, Mustika Productions, Nayfosindo, Netracom, Orange-Waterland, Passion Pictures, RT Films, Square Box, Velocity, Visi Caldecott, Worksindo.
In the presence of the Notaries Pak Dhody, and the Advocate and Legal Adviser Pak Baginda, the Anggaran Dasar (Memorandum of Association) was read out and accepted by all attendees. The following persons were elected into the first Presidium of IPFII and appointed to sign the the Anggaran Dasar:-
Rina of Gama Pratama, Bunda of Kreasi Cinema, Asih of 25 Frames, Toni Sianipar of Sniper Films, Kemal of Lynx Films
The attendees then signed the declaration in the presence of the Notaries, and the elected Presidium members signed the Anggaran Dasar. Toni Sianipar consented via phone.
The Presidium was given the mandate to convene the 1st Congress within three months from this declaration.
As far back as 1996, production companies of TV commercials tried to form some kind of alliance, prompted by the Unilever “preferred suppliers” program. Main players then were Katena, Axis, Pegasus and Square Box which were the first group of preferred suppliers admitted into the program. This didn’t come to fruition and another group of companies PRS, Jakarta Pelangi, Katena, ADA Productions and some others continued with the effort before the economic crisis of 1997 threw the industry into disarray.
Sometime in the middle of last year (2006), a group of production companies decided to rekindle this idea. The first General Meeting (GM) of TVC production companies was convened at the Park Lane Hotel at the end of July 2006. Three other GMs ensued which saw the election of two committees: one for drafting the Charter of the association and another to organize the Congress.
Why IPFII?
“The Advertising agencies have had their association for several decades; the advertisers who are the ones spending on productions and media buy formed theirs in 2005 (APII, which changed its name to APPINA later); the crew working in TV commercials formed theirs (APFII) in 2006, spurred somewhat by the demise of Renaissance Films Jakarta. So why not IPFII” says Rina Syafrina, one of the members of the first elected Presidium of IPFII and Chairperson of the committee responsible for drafting the Charter (AD/ART). “IPFII was conceived to serve and protect the interests of members who are primarily involved in the production of advertising film production”, she added.
“The national film industry is regulated by a set of laws and regulations but commercial film production companies operate under different constraints. To start with, TVC production companies produce commercials dictacted by their clients, which are advertising agencies commissioned by their clients to build their brands and sell their products. No philosophy or propaganda is involved, other than that of brand building or moving inventory” added Rina.
“We’re different from Indonesian sinetrons or feature films”, added Ida Mediana, another member of the Presidium and more fondly known as Bunda. “We don’t influence the viewers beyond the scope dictated by ad agencies and clients. We’re not dictated by what networks want to air, nor what theatres want to release, purely by what the ad agencies and clients feel is best for the objectives at hand”, she added.
What are IPFII’s objective
“We presented a list of objectives of IPFII at the first GM at Park Lane and the more than 30 production companies present agreed, approved and adopted them as our objectives”, said Asih Dewayani, another member of the Presidium. These objectives are:-
• To create a level playing field in the industry so as to encourage and promote fair competition amongst all PHs.
• To offer agencies and clients a group of production companies of good standing, reputation and credibility as their suppliers, so they can have peace of mind when awarding jobs.
• To protect the interests of production companies within the Association
• To provide a unified voice when addressing issues relating to the interests of members and the industry as a whole.
• To promote the growth and advancement of the TVC production industry in Indonesia to match standards of those within the region and the rest of the world
Who’s in IPFII?
“IPFII is meant for production companies. In a way it’s more a business association somewhat like the advertising agencies’ association (PPPI) which has the business interests of its members as its primary objective” Asih continued.
“IPFII welcomes any company whose principal business is in the production of TV commercials. There are a number of “hybrid” companies which produce corporate profiles or documentaries and music videos other than commercials. These companies work under different constraints and have different client bases from that of companies who specialize in commercial production” Bunda added.
“In the production of TV commercials, we sometimes have to match the international standards set by multi-national clients and agencies, and these agencies and clients may have to answer to their regional or global superiors. We also have to deal with locally manufactured products which have to compete against those of multi-nationals. At times, we work under talented, award winning creative directors and teams in the agencies who have very exacting standards on how they want their commercials produced. As such, our production process is subjected to stringent vettings and approvals throughout” Rina added.
“There are more than 100 production companies other than those in the feature films industry; but from that number, less than 50 companies specialize or are predominantly involved in the production of TV commercials. Of those, a number are semi-dormant or subsidiaries of advertising agencies, what we sometimes call “in-house” production companies for their parent companies. From the time of the first GM till now, we’ve only identified 30 odd companies which are actually “actively employed and engaged” in the production of TV commercials”, adds Asih.
What are IPFII’s immediate and long term goals?
“A lot has to be done”, says Kemal, the youngest in the industry elected into IPFII’s Presidium. “We have to liase with the ad agencies’ association and the advertisers’ association with the hope of assuring them that we will continue to work towards giving them the best value for their investment in TV commercials, and also liase with the association of production crew to ensure a high level of expertise and ethics in our workplace without neglect for crew’s welfare and their continuing professional training” he added.
“It’s not easy, but we have to start somewhere, sometime” added Rina.
Members who have enrolled so far:-
01. 25 Frames
02. Absolute Pictures
03. ADA Production
04. Alang-Alang Production
05. Apple Box Picture
06. Axis Films
07. BaaroQa Films
08. Fast Films
09. Film Worksindo
10. Five Monkeys Production
11. Gama Pratama
12. Gravity Film
13. Inno Maleo Films
14. Jakarta Pelangi
15. Kemistry
16. Kreasi Cinema
17. Lynx Indocinema
18. Mustika Production
19. Nayfosindo Production
20. Netracom
21. Orange-Waterland Films
22. Passion Picture
23. RT Films
24. Sniper Filmwork
25. Square Box
26. Velocity Productions
27. Visi Caldecott
When was IPFII formed?
Ikatan Perusahaan Film Iklan Indonesia (the Association of Commercial Film Production companies in Indonesia) was finally formed on 15 May 2007 at a declaration attended by 22 production companies whose main business is that of production of TV commercials.
The meeting was attended by: 25 Frames, Absolute Pictures, Applebox Productions, Baaroqa Film, Fast Films (via proxy), Gama Pratama, Gravity, Inno Maleo, Jakarta Pelangi, Kemistry, Kreasi Cinema, Lynx Films, Mustika Productions, Nayfosindo, Netracom, Orange-Waterland, Passion Pictures, RT Films, Square Box, Velocity, Visi Caldecott, Worksindo.
In the presence of the Notaries Pak Dhody, and the Advocate and Legal Adviser Pak Baginda, the Anggaran Dasar (Memorandum of Association) was read out and accepted by all attendees. The following persons were elected into the first Presidium of IPFII and appointed to sign the the Anggaran Dasar:-
Rina of Gama Pratama, Bunda of Kreasi Cinema, Asih of 25 Frames, Toni Sianipar of Sniper Films, Kemal of Lynx Films
The attendees then signed the declaration in the presence of the Notaries, and the elected Presidium members signed the Anggaran Dasar. Toni Sianipar consented via phone.
The Presidium was given the mandate to convene the 1st Congress within three months from this declaration.
As far back as 1996, production companies of TV commercials tried to form some kind of alliance, prompted by the Unilever “preferred suppliers” program. Main players then were Katena, Axis, Pegasus and Square Box which were the first group of preferred suppliers admitted into the program. This didn’t come to fruition and another group of companies PRS, Jakarta Pelangi, Katena, ADA Productions and some others continued with the effort before the economic crisis of 1997 threw the industry into disarray.
Sometime in the middle of last year (2006), a group of production companies decided to rekindle this idea. The first General Meeting (GM) of TVC production companies was convened at the Park Lane Hotel at the end of July 2006. Three other GMs ensued which saw the election of two committees: one for drafting the Charter of the association and another to organize the Congress.
Why IPFII?
“The Advertising agencies have had their association for several decades; the advertisers who are the ones spending on productions and media buy formed theirs in 2005 (APII, which changed its name to APPINA later); the crew working in TV commercials formed theirs (APFII) in 2006, spurred somewhat by the demise of Renaissance Films Jakarta. So why not IPFII” says Rina Syafrina, one of the members of the first elected Presidium of IPFII and Chairperson of the committee responsible for drafting the Charter (AD/ART). “IPFII was conceived to serve and protect the interests of members who are primarily involved in the production of advertising film production”, she added.
“The national film industry is regulated by a set of laws and regulations but commercial film production companies operate under different constraints. To start with, TVC production companies produce commercials dictacted by their clients, which are advertising agencies commissioned by their clients to build their brands and sell their products. No philosophy or propaganda is involved, other than that of brand building or moving inventory” added Rina.
“We’re different from Indonesian sinetrons or feature films”, added Ida Mediana, another member of the Presidium and more fondly known as Bunda. “We don’t influence the viewers beyond the scope dictated by ad agencies and clients. We’re not dictated by what networks want to air, nor what theatres want to release, purely by what the ad agencies and clients feel is best for the objectives at hand”, she added.
What are IPFII’s objective
“We presented a list of objectives of IPFII at the first GM at Park Lane and the more than 30 production companies present agreed, approved and adopted them as our objectives”, said Asih Dewayani, another member of the Presidium. These objectives are:-
• To create a level playing field in the industry so as to encourage and promote fair competition amongst all PHs.
• To offer agencies and clients a group of production companies of good standing, reputation and credibility as their suppliers, so they can have peace of mind when awarding jobs.
• To protect the interests of production companies within the Association
• To provide a unified voice when addressing issues relating to the interests of members and the industry as a whole.
• To promote the growth and advancement of the TVC production industry in Indonesia to match standards of those within the region and the rest of the world
Who’s in IPFII?
“IPFII is meant for production companies. In a way it’s more a business association somewhat like the advertising agencies’ association (PPPI) which has the business interests of its members as its primary objective” Asih continued.
“IPFII welcomes any company whose principal business is in the production of TV commercials. There are a number of “hybrid” companies which produce corporate profiles or documentaries and music videos other than commercials. These companies work under different constraints and have different client bases from that of companies who specialize in commercial production” Bunda added.
“In the production of TV commercials, we sometimes have to match the international standards set by multi-national clients and agencies, and these agencies and clients may have to answer to their regional or global superiors. We also have to deal with locally manufactured products which have to compete against those of multi-nationals. At times, we work under talented, award winning creative directors and teams in the agencies who have very exacting standards on how they want their commercials produced. As such, our production process is subjected to stringent vettings and approvals throughout” Rina added.
“There are more than 100 production companies other than those in the feature films industry; but from that number, less than 50 companies specialize or are predominantly involved in the production of TV commercials. Of those, a number are semi-dormant or subsidiaries of advertising agencies, what we sometimes call “in-house” production companies for their parent companies. From the time of the first GM till now, we’ve only identified 30 odd companies which are actually “actively employed and engaged” in the production of TV commercials”, adds Asih.
What are IPFII’s immediate and long term goals?
“A lot has to be done”, says Kemal, the youngest in the industry elected into IPFII’s Presidium. “We have to liase with the ad agencies’ association and the advertisers’ association with the hope of assuring them that we will continue to work towards giving them the best value for their investment in TV commercials, and also liase with the association of production crew to ensure a high level of expertise and ethics in our workplace without neglect for crew’s welfare and their continuing professional training” he added.
“It’s not easy, but we have to start somewhere, sometime” added Rina.
Members who have enrolled so far:-
01. 25 Frames
02. Absolute Pictures
03. ADA Production
04. Alang-Alang Production
05. Apple Box Picture
06. Axis Films
07. BaaroQa Films
08. Fast Films
09. Film Worksindo
10. Five Monkeys Production
11. Gama Pratama
12. Gravity Film
13. Inno Maleo Films
14. Jakarta Pelangi
15. Kemistry
16. Kreasi Cinema
17. Lynx Indocinema
18. Mustika Production
19. Nayfosindo Production
20. Netracom
21. Orange-Waterland Films
22. Passion Picture
23. RT Films
24. Sniper Filmwork
25. Square Box
26. Velocity Productions
27. Visi Caldecott
Diumumkan ke semua agency
PRESS RELEASE
Kapan IPFII terbentuk?
Ikatan Perusahaan Film Iklan Indonesia telah terbentuk pada tanggal 15 Mei 2007 pada saat deklarasi yang dihadiri oleh 22 Griya Produksi yang bergerak di bidang produksi iklan TV.
Griya Produksi tersebut adalah :
25 Frames, Absolute Pictures, Applebox Productions, Baaroqa Film, Fast Films, Gama Pratama, Gravity, Inno Maleo, Jakarta Pelangi, Kemistry, Kreasi Cinema, LynxFilms, Mustika Productions, Nayfosindo, Netracom, Orange-Waterland, Passion Pictures, RT Films, Square Box, Velocity, Visi Caldecott, Worksindo.
Anggaran Dasar IPFII dibacakan dan telah diterima oleh semua yang hadir, di depan H. Dhody AR Widjajaatmadja SH sebagai notaris dan Baginda Siregar SH sebagai Advokat dan Penasehat Hukum. Beberapa peserta terpilih sebagai Presidium pertama IPFII dan ditunjuk untuk menandatangani Anggaran Dasar IPFII, dengan nama-nama sebagai berikut:
Rina Sjafrina dari Gama Pratama, Ida Mediana dari Kreasi Cinema, Asih Dewayani dari 25 Frames, Toni Sianipar dari Sniper Films, dan Kemal Arsyad dari Lynx Films.
Kemudian para peserta menandatangani deklarasi pembentukan IPFII tersebut di depan para notaris; anggota Presidium yang terpilih menandatangani Anggaran Dasar.
Anggota Presidium telah diberikan mandat untuk menyelenggarakan kongres pertama dalam waktu 3 bulan setelah penandatanganan deklarasi.
Sebagai latar belakang, pada tahun 1996 beberapa griya produksi iklan mencoba membentuk sebuah aliansi karena didorong adanya program “supplier pilihan” dari Unilever. Griya-griya produksi iklan yang cukup dikenal pada saat itu adalah Katena, Axis, Pegasus dan Square Box yang kemudian merupakan grup pertama yang terpilih untuk program tersebut. Aliansi ini tidak membuahkan hasil. Beberapa perusahaan lain seperti PRS, Jakarta Pelangi, ADA Productions dan beberapa griya produksi lain termasuk Katena berusaha tetap melanjutkan program ini namun terbentur krisis moneter di tahun 1997 yang mengakibatkan penurunan dalam industri iklan TV sehingga akhirnya tidak berhasil pula.
Pada pertengahan tahun lalu (2006), sekelompok griya produksi iklan memutuskan untuk menghidupkan kembali ide tersebut. General Meeting pertama yang dihadiri oleh beberapa griya produksi iklan diadakan di Hotel Park Lane pada akhir bulan Juli 2006. Setelah itu diadakan 3 kali pertemuan lagi dan berhasil terpilih 2 tim komite: komite pertama adalah tim perumus AD dan ART asosiasi dan komite kedua dibentuk untuk menyusun penyelenggaraan kongres.
Kenapa IPFII?
“Para biro iklan telah memiliki asosiasi sendiri sejak beberapa dekade (PPPI); para pemasang iklan yang merupakan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam produksi dan pembelian media membentuk asosiasi sendiri di tahun 2005 dengan nama APPINA; para pekerja iklan TV membentuk asosiasi mereka (APFII) di tahun 2006. Jadi sudah saatnya IPFII ada untuk melayani dan melindungi kepentingan-kepentingan para anggotanya yaitu griya produksi yang bisnis utamanya adalah produksi iklan TV”, kata Rina Syafrina yang terpilih menjadi salah satu anggota Presidium IPFII dan ketua Tim Perumus AD/ART.
“Industri film nasional telah diatur oleh UUD dan Peraturan Pemerintah, akan tetapi perusahaan produksi iklan TV beroperasi dengan halangan dan hambatan yang sama sekali berbeda. Sebagai awalnya, griya produksi iklan memproduksi iklan TV dengan aturan main dari para klien, yaitu biro iklan yang diberi kuasa oleh klien mereka untuk membangun merk dan menjual produk-produk mereka. Tidak ada filosofi atau propaganda di dalamnya selain dari pengembangan merk atau pergerakan inventaris”, Rina menambahkan.
“Produksi iklan berbeda dengan produksi sinetron dan film layar lebar Indonesia”, tambah Ida Mediana, anggota Presidium lainnya dan lebih dikenal dengan panggilan Bunda. “Iklan tidak mempengaruhi penonton di luar lingkup yang telah ditentukan oleh para biro iklan dan klien. Iklan tidak ditentukan oleh tayangan seperti apa yang diinginkan oleh stasiun-stasiun TV, atau jenis film apa yang ingin diputar di bioskop, melainkan murni dari apa yang biro iklan dan klien rasa baik untuk tujuan mereka”, tambah Bunda.
Apakah tujuan dari IPFII
“Beberapa masukan yang diajukan pada saat General Meeting di Park Lane disetujui oleh lebih dari 30 Griya Produksi yang hadir pada saat itu, kemudian disahkan dan dijadikan sebagai tujuan IPFII”, kata Asih Dewayani, satu lagi anggota Presidium. Tujuan-tujuan tersebut adalah sebagai berikut:
· Untuk menciptakan kesetaraan dalam industri ini serta memacu dan mendukung kompetisi yang sehat diantara Griya-Griya Produksi.
· Untuk menawarkan kepada biro iklan dan klien sebuah perkumpulan yang terdiri dari Griya-Griya Produksi yang bisa dipercaya, memiliki reputasi dan kredibilitas yang bagus sebagai penyedia jasa, sehingga mereka tidak kuatir akan pekerjaan yang dilimpahkan.
· Untuk melindungi kepentingan-kepentingan GP yang berada dibawah asosiasi.
· Untuk menyuarakan satu pendapat pada saat menyikapi masalah yang berhubungan dengan kepentingan-kepentingan anggota dan industri secara keseluruhan.
· Untuk mendukung pertumbuhan dan kemajuan industri produksi film iklan di Indonesia agar menyamai standar produksi film iklan di kawasan regional dan seluruh dunia.
Siapa yang ada didalam IPFII?
“IPFII dibentuk untuk griya-griya produksi. Tujuan utamanya lebih untuk melindungi kepentingan bisnis para anggotanya, daripada sebagai asosiasi profesi”, lanjut Asih.
“IPFII mengundang perusahaan-perusahaan yang memiliki bisnis utama dan memiliki spesialisasi di bidang produksi iklan TV. Perusahaan-perusahaan ‘hybrid’ yang memproduksi profil perusahaan atau dokumenter dan video musik selain iklan TV namun bisnis utamanya bukan produksi iklan TV sengaja tidak kita undang karena mereka bekerja dalam batasan-batasan yang berbeda dengan tipe klien yang berbeda”, Bunda menambahkan.
“Di dalam memproduksi iklan TV kadang-kadang kita harus mengikuti standar internasional yang ditentukan oleh para biro iklan dan klien dari perusahaan multi-nasional, yang kerap merujuk kepada atasan-atasan mereka di kantor regional dan global. Kita juga harus berurusan dengan produk-produk lokal yang nantinya akan menjadi saingan dari produk-produk multi-nasional tersebut, yang artinya standar ‘lokal’ pun sebenarnya tidak ada. Selain itu, sering kita bekerjasama dengan para pengarah kreatif dan tim kreatif biro iklan yang sudah mempunyai nama karena penghargaan-penghargaan yang dimenangkannya. Mereka ini memiliki standar khusus bagaimana sebuah iklan TV harus diproduksi. Pada intinya, proses produksi iklan TV dilaksanakan dibawah pengawasan dan melalui persetujuan yang sangat bertahap, dibandingkan dengan produksi non iklan TV”, tambah Rina.
“Ada lebih dari 100 griya produksi yang bergerak di luar industri film layar lebar; tapi dari angka tersebut, griya-griya produksi yang memiliki spesialisasi atau yang cukup berpengaruh di produksi iklan tv hanya berjumlah sekitar 50 griya produksi. Dari angka tersebut, beberapa di antaranya adalah griya produksi yang semi-aktif atau anak perusahaan dari biro iklan, yang kita sebut “in-house” griya produksi untuk induk perusahaan. Mulai dari General Meeting pertama hingga saat ini, kita hanya berhasil mendata 30 lebih perusahaan yang “masih aktif berproduksi” dalam produksi iklan TV”, Asih menambahkan.
Apakah tujuan jangka pendek dan jangka panjang dari IPFII?
“Banyak yang harus kita kerjakan”, ujar Kemal, salah satu orang termuda dalam industri yang terpilih menjadi anggota Presidium IPFII. “Kita harus berhubungan dengan PPPI dan APPINA dengan tujuan bisa meyakinkan mereka bahwa kita akan terus bekerja untuk memberikan hasil yang terbaik bagi investasi mereka dalam produksi iklan tv”, tambahnya.
Saat IPFII menemui Narga Habib dan Irfan Ramli, masing-masing sebagai ketua dan sekretaris jendral PPPI, Narga mengatakan, “Sudah saatnya griya-griya produksi membentuk asosiasi ini supaya terdapat kesetaraan aturan main dalam produksi iklan tv, sehingga biro iklan dan pengiklan tidak perlu setiap kali harus mengadakan penyesuaian dengan aturan main yang berbeda-beda dari satu griya produksi ke griya produksi lainnya”.
Irfan Ramli menambahkan “kami yakin PIII akan menyambut baik kehadiran asosiasi PH ini”.
Selain itu, Kemal mengatakan bahwa “IPFII juga harus berhubungan dengan asosiasi pekerja iklan untuk mendapatkan keahlian dan etika yang baik dalam lingkungan kerja, tanpa kita melalaikan kesejahteraan para crew dan kesinambungan pelatihan profesional untuk mereka”.
Toni Sianipar menambahkan “Sebentar lagi kami akan mengadakan Kongres pertama, dan diharapkan juga dengan Kongres ini kami akan merangkul lebih banyak lagi anggota”
“Semuanya ini tidak mudah, tapi pada akhirnya kita harus memulainya dari sekarang”, Rina menutup pembicaraan ini.
Sementara ini Anggota IPFII adalah :
01. 25 Frames
02. Absolute Pictures
03. ADA Production
04. Alang-Alang Production
05. Apple Box Picture
06. Axis Films
07. BaaroQa Films
08. Fast Films
09. Film Worksindo
10. Five Monkeys Production
11. Gama Pratama
12. Gravity Film
13. Inno Maleo Films
14. Jakarta Pelangi
15. Kemistry
16. Kreasi Cinema
17. LynxFilms
18. Mustika Production
19. Nayfosindo Production
20. Netracom
21. Orange-Waterland Films
22. Passion Picture
23. RT Films
24. Sniper Filmwork
25. Square Box
26. Velocity Productions
27. Visi Caldecott
Kapan IPFII terbentuk?
Ikatan Perusahaan Film Iklan Indonesia telah terbentuk pada tanggal 15 Mei 2007 pada saat deklarasi yang dihadiri oleh 22 Griya Produksi yang bergerak di bidang produksi iklan TV.
Griya Produksi tersebut adalah :
25 Frames, Absolute Pictures, Applebox Productions, Baaroqa Film, Fast Films, Gama Pratama, Gravity, Inno Maleo, Jakarta Pelangi, Kemistry, Kreasi Cinema, LynxFilms, Mustika Productions, Nayfosindo, Netracom, Orange-Waterland, Passion Pictures, RT Films, Square Box, Velocity, Visi Caldecott, Worksindo.
Anggaran Dasar IPFII dibacakan dan telah diterima oleh semua yang hadir, di depan H. Dhody AR Widjajaatmadja SH sebagai notaris dan Baginda Siregar SH sebagai Advokat dan Penasehat Hukum. Beberapa peserta terpilih sebagai Presidium pertama IPFII dan ditunjuk untuk menandatangani Anggaran Dasar IPFII, dengan nama-nama sebagai berikut:
Rina Sjafrina dari Gama Pratama, Ida Mediana dari Kreasi Cinema, Asih Dewayani dari 25 Frames, Toni Sianipar dari Sniper Films, dan Kemal Arsyad dari Lynx Films.
Kemudian para peserta menandatangani deklarasi pembentukan IPFII tersebut di depan para notaris; anggota Presidium yang terpilih menandatangani Anggaran Dasar.
Anggota Presidium telah diberikan mandat untuk menyelenggarakan kongres pertama dalam waktu 3 bulan setelah penandatanganan deklarasi.
Sebagai latar belakang, pada tahun 1996 beberapa griya produksi iklan mencoba membentuk sebuah aliansi karena didorong adanya program “supplier pilihan” dari Unilever. Griya-griya produksi iklan yang cukup dikenal pada saat itu adalah Katena, Axis, Pegasus dan Square Box yang kemudian merupakan grup pertama yang terpilih untuk program tersebut. Aliansi ini tidak membuahkan hasil. Beberapa perusahaan lain seperti PRS, Jakarta Pelangi, ADA Productions dan beberapa griya produksi lain termasuk Katena berusaha tetap melanjutkan program ini namun terbentur krisis moneter di tahun 1997 yang mengakibatkan penurunan dalam industri iklan TV sehingga akhirnya tidak berhasil pula.
Pada pertengahan tahun lalu (2006), sekelompok griya produksi iklan memutuskan untuk menghidupkan kembali ide tersebut. General Meeting pertama yang dihadiri oleh beberapa griya produksi iklan diadakan di Hotel Park Lane pada akhir bulan Juli 2006. Setelah itu diadakan 3 kali pertemuan lagi dan berhasil terpilih 2 tim komite: komite pertama adalah tim perumus AD dan ART asosiasi dan komite kedua dibentuk untuk menyusun penyelenggaraan kongres.
Kenapa IPFII?
“Para biro iklan telah memiliki asosiasi sendiri sejak beberapa dekade (PPPI); para pemasang iklan yang merupakan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam produksi dan pembelian media membentuk asosiasi sendiri di tahun 2005 dengan nama APPINA; para pekerja iklan TV membentuk asosiasi mereka (APFII) di tahun 2006. Jadi sudah saatnya IPFII ada untuk melayani dan melindungi kepentingan-kepentingan para anggotanya yaitu griya produksi yang bisnis utamanya adalah produksi iklan TV”, kata Rina Syafrina yang terpilih menjadi salah satu anggota Presidium IPFII dan ketua Tim Perumus AD/ART.
“Industri film nasional telah diatur oleh UUD dan Peraturan Pemerintah, akan tetapi perusahaan produksi iklan TV beroperasi dengan halangan dan hambatan yang sama sekali berbeda. Sebagai awalnya, griya produksi iklan memproduksi iklan TV dengan aturan main dari para klien, yaitu biro iklan yang diberi kuasa oleh klien mereka untuk membangun merk dan menjual produk-produk mereka. Tidak ada filosofi atau propaganda di dalamnya selain dari pengembangan merk atau pergerakan inventaris”, Rina menambahkan.
“Produksi iklan berbeda dengan produksi sinetron dan film layar lebar Indonesia”, tambah Ida Mediana, anggota Presidium lainnya dan lebih dikenal dengan panggilan Bunda. “Iklan tidak mempengaruhi penonton di luar lingkup yang telah ditentukan oleh para biro iklan dan klien. Iklan tidak ditentukan oleh tayangan seperti apa yang diinginkan oleh stasiun-stasiun TV, atau jenis film apa yang ingin diputar di bioskop, melainkan murni dari apa yang biro iklan dan klien rasa baik untuk tujuan mereka”, tambah Bunda.
Apakah tujuan dari IPFII
“Beberapa masukan yang diajukan pada saat General Meeting di Park Lane disetujui oleh lebih dari 30 Griya Produksi yang hadir pada saat itu, kemudian disahkan dan dijadikan sebagai tujuan IPFII”, kata Asih Dewayani, satu lagi anggota Presidium. Tujuan-tujuan tersebut adalah sebagai berikut:
· Untuk menciptakan kesetaraan dalam industri ini serta memacu dan mendukung kompetisi yang sehat diantara Griya-Griya Produksi.
· Untuk menawarkan kepada biro iklan dan klien sebuah perkumpulan yang terdiri dari Griya-Griya Produksi yang bisa dipercaya, memiliki reputasi dan kredibilitas yang bagus sebagai penyedia jasa, sehingga mereka tidak kuatir akan pekerjaan yang dilimpahkan.
· Untuk melindungi kepentingan-kepentingan GP yang berada dibawah asosiasi.
· Untuk menyuarakan satu pendapat pada saat menyikapi masalah yang berhubungan dengan kepentingan-kepentingan anggota dan industri secara keseluruhan.
· Untuk mendukung pertumbuhan dan kemajuan industri produksi film iklan di Indonesia agar menyamai standar produksi film iklan di kawasan regional dan seluruh dunia.
Siapa yang ada didalam IPFII?
“IPFII dibentuk untuk griya-griya produksi. Tujuan utamanya lebih untuk melindungi kepentingan bisnis para anggotanya, daripada sebagai asosiasi profesi”, lanjut Asih.
“IPFII mengundang perusahaan-perusahaan yang memiliki bisnis utama dan memiliki spesialisasi di bidang produksi iklan TV. Perusahaan-perusahaan ‘hybrid’ yang memproduksi profil perusahaan atau dokumenter dan video musik selain iklan TV namun bisnis utamanya bukan produksi iklan TV sengaja tidak kita undang karena mereka bekerja dalam batasan-batasan yang berbeda dengan tipe klien yang berbeda”, Bunda menambahkan.
“Di dalam memproduksi iklan TV kadang-kadang kita harus mengikuti standar internasional yang ditentukan oleh para biro iklan dan klien dari perusahaan multi-nasional, yang kerap merujuk kepada atasan-atasan mereka di kantor regional dan global. Kita juga harus berurusan dengan produk-produk lokal yang nantinya akan menjadi saingan dari produk-produk multi-nasional tersebut, yang artinya standar ‘lokal’ pun sebenarnya tidak ada. Selain itu, sering kita bekerjasama dengan para pengarah kreatif dan tim kreatif biro iklan yang sudah mempunyai nama karena penghargaan-penghargaan yang dimenangkannya. Mereka ini memiliki standar khusus bagaimana sebuah iklan TV harus diproduksi. Pada intinya, proses produksi iklan TV dilaksanakan dibawah pengawasan dan melalui persetujuan yang sangat bertahap, dibandingkan dengan produksi non iklan TV”, tambah Rina.
“Ada lebih dari 100 griya produksi yang bergerak di luar industri film layar lebar; tapi dari angka tersebut, griya-griya produksi yang memiliki spesialisasi atau yang cukup berpengaruh di produksi iklan tv hanya berjumlah sekitar 50 griya produksi. Dari angka tersebut, beberapa di antaranya adalah griya produksi yang semi-aktif atau anak perusahaan dari biro iklan, yang kita sebut “in-house” griya produksi untuk induk perusahaan. Mulai dari General Meeting pertama hingga saat ini, kita hanya berhasil mendata 30 lebih perusahaan yang “masih aktif berproduksi” dalam produksi iklan TV”, Asih menambahkan.
Apakah tujuan jangka pendek dan jangka panjang dari IPFII?
“Banyak yang harus kita kerjakan”, ujar Kemal, salah satu orang termuda dalam industri yang terpilih menjadi anggota Presidium IPFII. “Kita harus berhubungan dengan PPPI dan APPINA dengan tujuan bisa meyakinkan mereka bahwa kita akan terus bekerja untuk memberikan hasil yang terbaik bagi investasi mereka dalam produksi iklan tv”, tambahnya.
Saat IPFII menemui Narga Habib dan Irfan Ramli, masing-masing sebagai ketua dan sekretaris jendral PPPI, Narga mengatakan, “Sudah saatnya griya-griya produksi membentuk asosiasi ini supaya terdapat kesetaraan aturan main dalam produksi iklan tv, sehingga biro iklan dan pengiklan tidak perlu setiap kali harus mengadakan penyesuaian dengan aturan main yang berbeda-beda dari satu griya produksi ke griya produksi lainnya”.
Irfan Ramli menambahkan “kami yakin PIII akan menyambut baik kehadiran asosiasi PH ini”.
Selain itu, Kemal mengatakan bahwa “IPFII juga harus berhubungan dengan asosiasi pekerja iklan untuk mendapatkan keahlian dan etika yang baik dalam lingkungan kerja, tanpa kita melalaikan kesejahteraan para crew dan kesinambungan pelatihan profesional untuk mereka”.
Toni Sianipar menambahkan “Sebentar lagi kami akan mengadakan Kongres pertama, dan diharapkan juga dengan Kongres ini kami akan merangkul lebih banyak lagi anggota”
“Semuanya ini tidak mudah, tapi pada akhirnya kita harus memulainya dari sekarang”, Rina menutup pembicaraan ini.
Sementara ini Anggota IPFII adalah :
01. 25 Frames
02. Absolute Pictures
03. ADA Production
04. Alang-Alang Production
05. Apple Box Picture
06. Axis Films
07. BaaroQa Films
08. Fast Films
09. Film Worksindo
10. Five Monkeys Production
11. Gama Pratama
12. Gravity Film
13. Inno Maleo Films
14. Jakarta Pelangi
15. Kemistry
16. Kreasi Cinema
17. LynxFilms
18. Mustika Production
19. Nayfosindo Production
20. Netracom
21. Orange-Waterland Films
22. Passion Picture
23. RT Films
24. Sniper Filmwork
25. Square Box
26. Velocity Productions
27. Visi Caldecott
Subscribe to:
Posts (Atom)