Saturday, November 10, 2007

Press conference Okt '07

PRESS RELEASE

Menghindari persaingan bisnis antar perusahaan Production House (PH) yang semakin “tajam” dan “kejam”, sekaligus untuk menyamakan gerak-langkah dan suara dalam menyikapi berbagai bentuk aturan yang dikeluarkan pemerintah dan kondisi-kondisi yang ditentukan oleh pihak pemberi pekerjaan, sejumlah PH yang bergerak di bidang produksi iklan TV membentuk sebuah wadah baru yang diberi nama Ikatan Perusahaan Film Iklan Indonesia – disingkat IPFII. Wadah tersebut telah dideklarasikan pada 15 Mei silam dan para anggotanya sukses menggelar kongres perdana pada 1 September lalu di Hotel Novotel Bandung.

Dalam kongres yang dihadiri 27 perusahaan PH – yang notabene telah tercatat sebagai anggota tersebut – dibahas (sekaligus diputuskan) berbagai hal, mulai dari AD/ART, program kerja untuk presidium terpilih periode 2007-2010, hingga aturan main (kode etik) yang mesti dijunjung tinggi oleh semua perusahaan PH yang telah “mengikatkan diri” di dalam IPFII. Aturan main yang dimaksud di antaranya:

Pertama, setiap anggota IPFII harus saling menghormati prinsip bahwa semua perusahaan film iklan harus bersaing secara seimbang, jujur, dan tidak mengancam industri dan profesi. Kedua, setiap anggota IPFII harus menghargai dan menghormati reputasi sesama anggota IPFII. Ketiga, dalam mendapatkan pekerjaan, setiap anggota IPFII harus bersaing secara profesional tanpa menawarkan komisi atau menggunakan pengaruh dari pihak ketiga yang merupakan persaingan yang tidak etis dan tidak sepantasnya.

Di luar itu, setiap anggota IPFII juga harus ikut serta dan membantu perkembangan dan pengadaan program pelatihan untuk meningkatkan kualitas produksi film iklan di Indonesia. Pun, yang tak kalah penting, setiap anggota IPFII wajib menjunjung dan menjaga kehormatan serta nama baik profesi pembuat film iklan TV dan hubungan profesionalnya dengan agensi iklan, klien, crew, dan semua yang terlibat dalam setiap produksi.

Dengan aturan main itu, maka diharapkan akan terjadi kompetisi yang sehat dalam berbisnis sehingga satu sama lain tidak saling menjegal, tapi sebaliknya justru saling “bersinergi”. Selain itu, juga terwujud usaha produksi film iklan yang sesuai dengan undang-undang dan peraturan perfilman yang berlaku, mampu menjadikan film iklan Indonesia sebagai komoditas jasa kreatif, mewujudkan produksi film iklan Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri, serta memiliki kemampuan untuk berdiri sejajar dengan industri film iklan manca negara secara umum.


Samakan Persepsi atas Aturan Pemerintah

Berdirinya IPFII tak lepas pula dari upaya untuk membangun keseragaman baik dalam gerak-langkah maupun suara, menyikapi aturan pemerintah khususnya menyangkut periklanan. Hal ini dirasakan penting agar satu sama lain tidak ada yang merasa dirugikan dengan keberadaan aturan tersebut. Misalnya saja persoalan perpajakan yang berkaitan dengan PH dan sebagainya.

Karena itulah, dalam jangka pendek ini – sesuai dengan kesepakatan yang telah dituangkan kongres di Bandung – IPFII akan mengadakan sarasehan produksi dengan tujuan, selain meningkatkan kulaitas anggota IPFII itu sendiri, juga untuk menyamakan persepsi atas Peraturan Pemerintah (Permen) No. 25 tahun 2007 tentang Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri untuk Produksi Iklan yang Disiarkan Melalui Lembaga Penyiaran. Penting dicatat, beberapa klausul dalam aturan tersebut dirasa kurang pas.



Visi dan Misi IPFII
1. Menciptakan kesetaraan dalam industri film iklan di Indonesia serta memacu dan mendukung kompetisi yang sehat di antara perusahaan produksi film iklan Indonesia.
2. Melindungi kepentingan perusahaan film iklan Indonesia yang berada di bawah asosiasi.
3. Menyuarakan satu pendapat pada saat menyikapi masalah yang berhubungan dengan kepentingan anggota dan industri film iklan di Indonesia secara keseluruhan.
4. Menawarkan kepada mitra kerja sebuah perkumpulan yang terdiri dari perusahaan-perusahaan film iklan Indonesia yang bisa dipercaya, memiliki reputasi dan kredibilitas yang bagus sebagai penyedia jasa.
5. Mendukung pertumbuhan dan kemajuan industri film iklan di Indonesia agar menyamai standar produksi film iklan di kawasan regional dan seluruh dunia.


Program Kerja Presidium IPFII (Periode 2007-2010)

I. Jangka Pendek

Internal :
1. Mengundang dan merangkul perusahaan rumah produksi iklan lainnya yang belum dalam asosiasi agar bergabung dengan IPFII.
2. Mengadakan kegiatan untuk menjalin dan membina keakraban sesama anggota IPFII.
3. Mengadakan sarasehan produksi untuk meningkatkan kualitas anggota IPFII dan juga menyamakan persepsi atas Permen No. 25 tahun 2007 di antara anggota IPFII.
4. Standarisasi tata kerja produksi yang melibatkan kerja sama dengan asosiasi terkait seperti APFII, KFJP, yang mencakup :
a. Jumlah crew
b. Kualitas crew
c. Sistem pengupahan yang mencakup jam kerja
d. Sistem pembayaran
e. Keselamatan kerja crew melalui program asuransi/jamsostek

Eksternal :
1. Sosisalisasi IPFII dengan asosiasi lain yang terkait, seperti P3I, APINA, dan APFII.
2. Sosialisasi IPFII dengan pihak pemerintah, dalam rangka mencari kejelasan atas induk organisasi IPFII. Apakah bernaung di bawah Budpar atau Det.Kominfo.
3. Mendiskusikan dan membuat kesepakatan dengan departemen terkait perihal Permen No. 25 tahun 2007, yang akan dilanjutkan dengan sosialisasi atas kesepakatan tersebut melalui seminar dengan seluruh anggota dan asosiasi-asosiasi lain yang terkait, seperti P3I, APINA, dan APFII.
4. Merancang hubungan kerja dan mensosialisasikan standar kerja dengan pihak ketiga (crew, supplier & talent agency/talent) yang akan membawa kepada peningkatan profesionalisme dan kualitas kerja produksi yang baik.
5. Hubungan dengan masyarakat umum, dengan memelihara dan menciptakan citra yang baik terhadap produksi film Indonesia.


II. Jangka Panjang

Internal :
1. Standarisasi administrasi dan keuangan yang mencakup di dalamnya; standarisasi penawaran harga (quotation), biaya tambahan jika terjadi keadaan yang di luar perkiraan (cuaca, force majure), biaya penunudaan produksi, biaya pembatalan produksi, dan standarisasi pengupahan pekerja/crew.



2. Standarisasi kontrak kerja dan PO (submit taxes form) dengan pihak pemberi pekerjaan dan pihak ketiga.
3. Seminar-seminar, pelatihan-pelatihan untuk pengembangan kualitas kerja atau manajemen usaha.
4. Pengembangan kepengurusan IPFII daerah.
5. Penjajakan IPFII Award dan sertifikasi keanggotaan.

Eksternal :
1. Mensosialisasikan standarisasi internal IPFII kepada biro-biro iklan melalui P3I dan
APINA.
2. Mengadakan seminar-seminar, khususnya mengenai perpajakan dan seminar-seminar lainnya mengenai kebijakan-kebijakan pemerintah (jika ada).
3. Mengadakan seminar/pelatihan/kegiatan untuk memperkenalkan dan mempublikasikan industri film iklan.
4. Memberikan bakti sosial terhadap pemerintahan dengan membantu membuat iklan layanan masyarakat.
5. Membuka lapangan kerja untuk masyarakat umum.




Jakarta, 5 Oktober 2007

No comments: